Salin Artikel

Kronologi Putra Mahkota Keraton Solo Tabrak Pengendara Motor, Sempat Kabur dan Bantah Tabrak Lari

KOMPAS.com - Putra mahkota Keraton Solo diduga menjadi pelaku tabrak lari di daerah Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/8/2023) pukul 01.30 WIB.

Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat mobil jenis SUV warna putih yang dikendarai putra mahkota Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, menabrak seorang pengendara motor.

Putra mahkota Keraton Solo mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada Jumat (11/8/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengakuan putra mahkota Keraton Solo

Selama diperiksa, KGPH Purbaya didampingi oleh Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.

Keluarga korban H (20), Desi Tarsani Ningsih, warga Kabupaten Sragen, Jateng, hadir dan ikut dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan berakhir pada pukul 16.00 WIB, diakhiri dengan jabat tangan antara kedua belah pihak.

"Iya, ini jadi sudah dilaksanakan penyelidikan. Biar menjadi tugas aparat yang berwenang. Namanya di jalan harus hati-hati," kata KGPH Purbaya setelah pemeriksaan pada Jumat (11/8/2023).

Saat kejadian, tampak mobil melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke arah timur. Mobil tersebut lantas berbelok ke selatan hendak masuk Jalan Pakoe Boewono.

Akan tetapi, dari arah berlawanan, melintas sepeda motor melawan arus. Akibatnya, kejadian ini tak terhindarkan.

Tampak dari rekaman itu pula, motor tersebut terpental, akan tetapi pascakecelakaan pengendara mobil terus memacu kendaraanya ke arah selatan.

Sontak warga yang berada di sekitar langsung mendatangi tempat kejadian. Nampak, warga langsung mengerubungi korban dan sejumlah warga juga mengejar kendaraan mobil tersebut.

"Saat itu terjadilah kecelakaan yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Hanya berusaha mencari bantuan ke kediamannya (Keraton Solo) yang tak jauh dari tempat kejadian," kata KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.

Karena dalam aturan Keraton Solo, adanya kejadian atau kecelakaan, akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.

"Gusti (KGPH Purbaya) dalam hal itu, ini SOP kita di Keraton, masuk di Gladak. Gusti sudah menyampaikan ke Satgas untuk membantu menolong korban tapi korban sudah dipindahkan," ujarnya.

"Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), menemui korban ke rumahnya, untuk melihat korban," lanjutnya.

Kondisi korban, mengalami luka lecet di tangan, retak di tulang ekor dan dirawat jalan. Proses pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian masih berlanjut.

Bantah tabrak lari

KGPH Purbaya, melalui Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, membantah kejadian tabrak lari tersebut. Pihaknya, beralasan adanya aturan Keraton Solo bahwa jika terjadi kecelakaan di area Keraton maka akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.

"Gusti (KGPH Purbaya), sudah menyampaikan ke Satgas, bahwa baru saja terjadi kecelakaan. Terus, minta bantuan agar segera ke TKP, menolong korban itu. Kemudian, Gusti langsung masuk ke Keraton Solo. Nah ketika kembali ke TKP ternyata sudah ada yang membawa ke Rumah Sakit," kata Ferry, Jumat (11/8/2023).

Kemudiaan, pada Kamis (10/8/2023), pihak Keraton Solo telah mendatangi rumah korban berinisial H (20) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Janteng).

"Kondisinya baik-baik saja, saat kita mendatangi rumahnya. Intinya itu apabila ada biaya perawatan yang berkaitan dengan kesehatan pemulihan, itu tanggung jawab kami sepenuhnya. Sesama manusia tanggung jawab, sebagai masyarakat kita penuhi, semuanya (kerugian)," paparnya.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan penyelidikan masih berlanjut. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Tadi kedua belah pihak datang ke Polres, untuk kita mintai keterangan," ujarnya.

"Kita belum bisa menyalahkan salah satu pihak, pastinya sudah terjadi ada kecelakaan di situ. Kelanjutannya kita akan mempertebal, maupun memeriksa banyak saksi-saksi," paparnya.

Terkait upaya damai dari kedua belah pihak, Agung mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam ganti-rugi atau kompensasi.

"(Upaya kompensasi) itu kedua belah pihak, kita tidak mencampuri terkait jumlah tersebut. (Pencabutan laporan), kita menunggu dari semua, administrasinya. Kita bisa perdalam, kita gelarkan dulu untuk hal tersebut," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/12/060835578/kronologi-putra-mahkota-keraton-solo-tabrak-pengendara-motor-sempat-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke