Kondisi korban, mengalami luka lecet di tangan, retak di tulang ekor dan dirawat jalan. Proses pemeriksaan dan penyelidikan dari kepolisian masih berlanjut.
KGPH Purbaya, melalui Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, membantah kejadian tabrak lari tersebut. Pihaknya, beralasan adanya aturan Keraton Solo bahwa jika terjadi kecelakaan di area Keraton maka akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.
Baca juga: Bantah Tabrak Lari, Putra Mahkota Keraton Solo Siap Bertanggung Jawab kepada Korban
"Gusti (KGPH Purbaya), sudah menyampaikan ke Satgas, bahwa baru saja terjadi kecelakaan. Terus, minta bantuan agar segera ke TKP, menolong korban itu. Kemudian, Gusti langsung masuk ke Keraton Solo. Nah ketika kembali ke TKP ternyata sudah ada yang membawa ke Rumah Sakit," kata Ferry, Jumat (11/8/2023).
Kemudiaan, pada Kamis (10/8/2023), pihak Keraton Solo telah mendatangi rumah korban berinisial H (20) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Janteng).
"Kondisinya baik-baik saja, saat kita mendatangi rumahnya. Intinya itu apabila ada biaya perawatan yang berkaitan dengan kesehatan pemulihan, itu tanggung jawab kami sepenuhnya. Sesama manusia tanggung jawab, sebagai masyarakat kita penuhi, semuanya (kerugian)," paparnya.
Baca juga: Hari UMKM Se-Indonesia Digelar di Solo, Terbesar dan Diikuti 2.000 Pelaku Usaha
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan penyelidikan masih berlanjut. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Tadi kedua belah pihak datang ke Polres, untuk kita mintai keterangan," ujarnya.
"Kita belum bisa menyalahkan salah satu pihak, pastinya sudah terjadi ada kecelakaan di situ. Kelanjutannya kita akan mempertebal, maupun memeriksa banyak saksi-saksi," paparnya.
Terkait upaya damai dari kedua belah pihak, Agung mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam ganti-rugi atau kompensasi.
"(Upaya kompensasi) itu kedua belah pihak, kita tidak mencampuri terkait jumlah tersebut. (Pencabutan laporan), kita menunggu dari semua, administrasinya. Kita bisa perdalam, kita gelarkan dulu untuk hal tersebut," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.