Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Bersama Calon Suami hingga "Overstay", WN Timor Leste Dideportasi

Kompas.com - 11/08/2023, 17:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Teresa Da Costa Braz (37), warga negara Timor Leste, karena tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

"Kita deportasi yang bersangkutan (Teresa) tadi sekitar pukul 10.40 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2023).

Teresa, lanjut Halim, dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Halim menjelaskan, Teresa masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada 23 Desember 2018 menggunakan paspor kebangsaan Timor Leste dengan nomor 0026652C yang berlaku hingga 27 Juni 2023.

Dia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan ketika masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

 

Tujuannya, masuk ke wilayah Indonesia yakni untuk mengunjungi calon suaminya yang sedang sakit di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kepada petugas kita yang menginterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa selama ini tinggal bersama calon suaminya. Dia mengurus calon suaminya yang sedang sakit," ungkap Halim.

Suami Teresa adalah warga Indoenesia yang tinggal di Kota Kupang.

Kepada petugas Imigrasi, Teresa mengaku tidak memahami paspornya telah habis masa berlaku, termasuk izin tinggalnya juga telah habis masa berlaku.

"Yang bersangkutan ini ditangkap oleh petugas Imigrasi Atambua berdasarkan laporan yang diterima, sehingga langsung dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Atas pelanggaran tersebut, Teresa lalu dideportasi ke negara asalnya, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan juga dicekal sehingga tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com