Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggeledahan Kompleks Kantor Gubernur NTT, Sekda: Jangan Tanya Saya

Kompas.com - 10/08/2023, 19:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kosmas Damianus Lana, enggan menanggapi penggeledahan di kompleks kantor gubernur NTT.

Dua tempat yang digeledah yakni Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen itu, terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kompleks Kantor Gubernur NTT, 48 Dokumen Disita

"Itu tanya di kejaksaan. Jangan tanya saya lah," kata Kosmas, saat diwawancarai Kompas.com di Hotel Kristal Kupang, Kamis (10/8/2023).

Kosmas menyebutkan penggeledahan itu merupakan hak kejaksaan.

Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT). Kosmas mengatakan, akan mencari aturan untuk memberikan pendampingan hukum.

"Ibu Thelma itu sudah pensiun, tapi kita akan cari aturannya apakah mungkin dari Pemprov memberikan pendampingan hukum. Tapi, nanti tanya di kejaksaan saja ya," kata dia.

Baca juga: 6 Komodo Taman Safari Bogor Bakal Dipulangkan ke Taman Nasional di NTT

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kompleks kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (9/8/2023).

Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, tujuan penggeledahan itu untuk menemukan alat bukti baru terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tersebut.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com