SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 28 bangunan dari 25 kepala keluarga (KK) di kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, Rabu (9/8/2023), dikosongkan. Hal itu sempat menimbulkan gejolak.
Berdasarkan pantauan, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tampak datang ke wilayah tersebut, bersama 430 personel keamanan dari TNI dan Polri, sekitar pukul 08.30 WIB.
Eksekusi hunian 28 rumah tersebut berdasarkan atas putusan inkracht Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi.
Para penghuni yang merasa tidak terima berusaha melakukan perlawan, dengan mendorong petugas. Sebagian lainya tampak hanya bisa menangis, ketika diminta meninggalkan rumah.
"Mana keadilan, mana keadilan negara, mana keadilan negara," kata salah satu penghuni yang menolak rumahnya dieksekusi.
Salah satu warga kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2, Alvi Saifullah (56) mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu. Dia pun kaget lantaran mendapatkan intruksi untuk pindah.
Baca juga: Tangis Warga Iringi Eksekusi 28 Rumah di Dukuh Pakis Surabaya
"Kami tidak tahu, puluhan tahun tidak ada masalah seperti ini, kami juga bayar pajak. Terus kami juga bingung mau ditaruh dimana barang-barang kami," kata Alvi.
Sedangkan, warga setempat lainya, Anik Suwardi (48) bingung harus bagaimana. Bahkan, sejumlah perabotanya masih diletakan di pinggir jalan ketika proses eksekusi.
"Saya di sini sudah 45 tahun, lahir juga di sini, tidak tahu kalau ada sengketa. Sejak 2019 sempat ramai, tapi kami tidak tahu ada apa, kami ita pikir aman-aman saja," kata Anik.
Toni yang tengah berjaga selama proses pengosongan kemudian dihampiri Armuji yang datang ke lokasi.
Lalu, Toni pun langsung membentak Armuji yang tengah menemuinya di sekitar lokasi pengosongan. Dia menganggap, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu mengganggu proses eksekusi.
"Anda jangan menghalangi perintah, kenapa Bapak harus datang ke sini?," kata Toni kepada Armuji, di lokasi kejadian.
Armuji sendiri tampak berusaha menjelaskan terkait kedatanganya di lokasi pengosongan bangunan tersebut. Namun, Toni tidak memberikan kesempatan dan terus membentaknya.