SERANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinsial SR (23) ditangkap aparat kepolisian karena nekat mencuri uang milik nenek angkatnya sebesar Rp 30 juta.
Warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten itu mencuri uang karena adanya desakan dari sang kekasih agar segera menikahinya.
“Dari keterangannya, pelaku mencuri karena didesak oleh kekasihnya untuk menikahinya, atau kekasihnya akan menikah dengan orang lain apabila tidak segera dinikahi,” ujar Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pura-pura Beli Durian, Perempuan di Pontianak Malah Curi Uang Penjualnya Rp 10 Juta
Dirga mengatakan, ancaman itu membuat SR yang seorang pengangguran ini gelap mata karena tidak memiliki modal untuk menikah.
Aksi pencurian pun dilakukan dengan mengincar uang tabungan milik nenek angkatnya yang disimpan di rumah.
Letak penyimpanan uang neneknya sebelumnya sudah diketahui oleh pelaku, sehingga dia leluasa mengambil uang di saat korban tidak ada dirumah.
"Tempat penyimpanan uangnya di lemari dan bawah bantal," kata Dirga.
Usai mencuri, SR kemudian kabur dan ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten.
Baca juga: 4 Orang di Bandung Sewa Minibus untuk Curi dan Jual Motor Curian
Atas perbuatannya pelaku SR dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, SR mengaku menyesal dan mengakui bahwa dirinya mencuri karena terdesak adanya ajakan menikah oleh kekasihnya.
"Saya mencuri karena didesak sama pacar untuk menikah. Ini semua gara-gara pacar, saya jadi begini. Sekarang saya sudah tidak cinta, saya menyesal," kata SR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.