MEDAN, KOMPAS.com - Kerabat Mayor Dedi Hasibuan yang juga tersangka dugaan pemalsuan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II, Ahmad Rosyid Hasibuan, mendatangi Polda Sumut.
Ia melaporkan Kanit Pidana Umum Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramartha ke Bid Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, nama Ahmad Rosyid Hasibuan naik ke permukaan setelah Mayor Dedi bersama puluhan prajurit menggeruduk Mapolres Medan untuk penangguhan penahanan saudaranya tersebut.
Baca juga: Mayor Dedi Ditahan Usai Bawa Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan
Mengenakan kemeja safari putih, Ahmad Rosyid Hasibuan datang didampingi beberapa orang sekitar pukul 10.47 WIB.
Saat diwawancarai, tersangka penahanannya ditangguhkan berkat satuan Kumdam I/Bukit Barisan itu mengatakan melapor karena diduga tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan.
"Saya kemari, ke Bid Propam Polda Sumut dalam untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum dari pada di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini. Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi,"kata Ahmad Rosyid Hasibuan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI
Disinggung soal melaporkan karena tak ditangguhkan dia menjawab singkat. Ia akan menjelaskan lebih lanjut usia resmi membuat laporan.
"Iya. Saya tidak protes hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya yang saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara. Mohon maaf saya akan jelaskan setelah saya buat laporan."
Penjelasan kuasa hukum
Melalui kuasa hukumnya, Henry Rianto Pakpahan, mereka melapor karena adanya dugaan ketidakprofesionalan AKP Wisnugraha.
Salah satu ketidakprofesionalan penyidik ialah tidak melakukan upaya perdamaian atau restorasi justice kepada kliennya.
Kemudian, penyidik dianggap keliru lantaran tidak mempertemukan pelapor, terlapor, dan saksi.
"Di sini kita selaku kuasa tidak adanya dilakukan restorasi justice untuk mendamaikan. Yang dilaporkan Selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramartha," kata Henry Rianto Pakpahan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/8/2023).
Menurut Henry, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini, Ahmad Rosyid Hasibuan bukan terlapor utama, melainkan sebagai perantara.
Sementara terlapor utama Profesor Pagar telah lebih dahulu ditangguhkan penahanannya. Mereka juga membantah telah memalsukan tandatangan.