PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.
“Tersangka ditangguhkan setelah ditahan selama 12 hari,” kata Tri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Korban Cabul Tenaga Pendidik di Pontianak Sempat Hamil dan Dipaksa Aborsi
Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Istri tersangka menjadi pihak yang menjamin.
“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan,
“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Muda Asal Pontianak Dibunuh Oknum TNI di Sambas, Pelaku Tunangan Korban
Tri mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.
Sebelumnya, remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46), mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi.
Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabuli.
“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.