PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial DB (28), bendahara di sebuah yayasan pendidikan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, DB ditangkap karena dilaporkan pihak yayasan telah menggelapkan uang yayasan sebesar Rp 4 miliar.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan lakukan pemeriksaan,” kata Tri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin
Menurut Tri, tersangka DB diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai bendahara sehingga memiliki akses ke kekuangan yayasan.
“Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara menggelapkan uang milik yayasan hingga mencapai Rp 4 miliar,” ungkap Tri.
Aksi tersebut, terang Tri, dilakukan pelaku hanya dalam waktu beberapa hari. Pelaku melakukan transfer atau pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain.
“Berdasarkan laporan, kami melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Tri.
Baca juga: Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap
Dijelaskan Tri, adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai dengan 23 Juli 2023 terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya.
“Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.
Tri menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 374 dan 372 KUHP.
Tri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku yang menampung uang yang digelapkan.
“Kami juga masih mendalami, digunakan untuk apa uang tersebut,” tutup Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.