SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 30 anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) selama Januari hingga Juli 2023 karena masalah desersi, narkoba, dan asusila.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Polri akan melakukan bersih-bersih bagi anggota yang melakukan pelanggaran pidana dan etik.
"Polri akan bersih-bersih. Ini bentuk keseriusan Polri," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: 4 Personel Polrestabes Makassar Dipecat, Desersi dan Terlibat Kasus Narkoba
Dia menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 30 anggota Polda Jateng yang mendapatkan hukuman PTDH. Puluhan anggota yang terkena hukuman tersebut terbagi di beberapa satuan kabupaten/kota.
"Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin. Dan di kode etik ada sistem PTDH," kata dia.
Para anggota yang terkena PTDH mayoritas melakukan pelanggaran desersi. Selebihnya, melakukan pelanggaran narkoba dan asusila.
"Kasusnya rata-rata seimbang," imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, dia mengimbau kepada para anggota Polda Jateng untuk mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh Polri. Selain itu, anggota polisi juga diminta untuk melakukan tugas sesuai perintah.
"Pelayanan kepada masyarakat harus terbaik," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.