SERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memeriksa AAS, pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten yang diduga menipu pengusaha asal Bali sampai merugi Rp 3,7 miliar.
AAS menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari dengan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan 100 unit Laptop merek Asus tahun 2023.
"Sudah diperiksa tiga kali dari minggu lalu. Beliau datang. Itu (pemeriksaan) bagian mekanisme prosedural. Kita sudah gerak cepat, tinggal keputusan (sanksi), satu dua hari ini kita sampaikan," ujar Kepala BKD Banten, Nana Supiana saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar, Pj Gubernur: Terancam Dipecat
Nana menjelaskan, mekanisme pemeriksaan itu dilanjutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil
Tim yang beranggotakan dari unsur pengawasan Inspektorat, kepegawaian dari BKD dan atasan AAS di BPBD Banten dalam waktu dekat akan memutuskan sanksinya.
Saat ini, lanjut Nana, tim akan memplenokan penjatuhan hukuman AAS sesuai dengan perbuatannya.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan, Nana menegaskan perbuatan yang dilakukan AAS diduga masuk katagori pelanggaran berat.
"Diduga pelanggarannya memang berat, bisa sampai diberhentikan," ujar Nana.
Baca juga: Pengusaha Asal Bali Jadi Korban Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 Miliar di BPBD Banten
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akan menyerahkan oknum pejabat eselon III berinisial AAS dipidanakan dan diancam akan diberhentikan atau dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau memang sesuai (benar terbukti) akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Senin (31/7/2023).