Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Jayapura Tega Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun

Kompas.com - 01/08/2023, 13:13 WIB
Roberthus Yewen,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial YY (52) tega menyetubuhi anaknya berinisial SW) selama tiga tahun. Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (31/7/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

“Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban. Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” tulisnya dalam keterangan pers yang berlangsung di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Basarnas Bali Hentikan Pencarian KM Sanjaya 86, 16 ABK Masih Hilang

Menurut Fredrickus, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp 100.000. Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.

“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Kemudian sang ibu melapor ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023.

“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.

Baca juga: Hilang 1,5 Bulan, Warga Karangasem Ditemukan Meninggal di Lereng Gunung Agung

Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Fredrickus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com