Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, 2 Polisi di Manggarai Barat Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 02/08/2023, 08:58 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua anggota Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi sanksi rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga melanggar kode etik.

Kedua polisi itu yakni Bripka SR yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres Manggarai Barat dan Bripka M yang merupakan Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Bripka SR dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus perselingkuhan. Sedangkan Bripka M diduga melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Baca juga: Manggarai Barat Gandeng KPK Pasang Peringatkan Penunggak Pajak di Labuan Bajo

Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, sidang terhadap Bripka SR berlangsung pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

"Dia terlibat dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan yang dilaporkan dalam nomor LP/05/XI//2021/Propam, tanggal 23 November 2021. Hasil keputusan hukuman kode etik yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomondasi untuk dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ari saat ditemui awak media, Senin (1/8/2023) malam.

Baca juga: Tanah Senilai Rp 124 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Perluasan Bandara Komodo Diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat

Sedangkan, sidang untuk Bripka M berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.

Dia dianggap terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri, berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Propam, tanggal 9 Februari 2023.

"Hasil keputusan hukuman kode etik pada tanggal 18 Juli 2023 menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri," ungkap dia.

Kini, Bripka M masih berusaha untuk memperjuangkan nasibnya sebagai anggota Polri dengan mengajukan banding kepada Bid Propam Polda NTT atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Ari berharap sanksi rekomendasi pemecatan itu menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya.

"Saya berharap tindakan ini dijadikan peringatan kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya di Polres Manggarai Barat, untuk selalu mengutamakan integritas dan etika profesi dalam melaksanakan tugas demi kepercayaan publik dan marwah kepolisian yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com