Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diperkosa dan Dipukuli, Warga Purworejo Diselamatkan Ojek Online

Kompas.com - 01/08/2023, 18:07 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - TS (38), warga Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hendak diperkosa oleh MMA (25), warga Kecamatan Bayan.

Tak hanya itu, TS juga sempat dipukuli oleh pelaku. Beruntung, TS berhasil kabur berkat ditolong oleh ojek online.

KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menjelaskan, percobaan perkosaan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Kejadian bermula saat korban diantar oleh pelaku untuk menghadiri sebuah acara di Kecamatan Kutoarjo.

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

"Sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Bayan," kata Iptu Tri Atmoko saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (1/8/2023).

Sesampainya di rumah pelaku, TS kemudian ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar. Korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku memukul korban beberapa kali.

Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tak berselang lama, setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong MMA dan keluar dari rumah pelaku.

Korban berhasil melarikan diri dengan bantuan pengemudi Grab Car yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban.

"Pengemudi Grab Car yang sudah berada di luar rhmah langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian," kata Tri Atmoko.

Setelah berhasil kabur, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kurang lebih selama satu bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Jumat (28/07/2023) di rumah MMA di Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

"Pelaku pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) selanjutnya kita amankan di Polres Purworejo," Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

"Pelaku dikenakan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Iptu Tri Atmoko.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com