SIKKA, KOMPAS.com - Jumlah kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah selama 2023.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, sejak Januari hingga pertengahan Juli 2023 ada 49 kasus gigitan, 36 diantaranya dinyatakan positif rabies.
"Ini data berdasarkan spesimen otak anjing yang dikirim ke Laboratorium Kesehatan hewan Dinas Pertanian. Kalau ditambah dengan yang tidak dilapor pasti jumlahnya banyak," ujar Kepala Dinas Pertanian Sikka, Yohanes Emil Satriawan di Maumere, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Sikka Meninggal di RS, Punya Riwayat Digigit Anjing
Satriawan mengatakan, pemerintah melalui instansi teknis telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus rabies. Di antaranya, sosialisasi mulai dari tingkat desa, serta melibatkan lembaga agama.
Namun angka kasus gigitan anjing masih mengalami peningkatan. Bahkan, kasus terbaru, seorang anak berusia enam tahun sembilan bulan dengan riwayat pernah digigit anjing meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saya dapat laporan soal kasus gigitan itu, ternyata anak tersebut baru disuntik vaksin anti rabies (VAR) satu bulan kemudian. Saat diantar ke rumah sakit kondisi sudah kritis," ujarnya.
Menurutnya tingginya kasus gigitan anjing di Kabupaten Sikka akibat rendahnya kesadaran masyarakat, terlebih yang memelihara hewan penularan rabies, seperti anjing.
Baca juga: Warga Sikka Diimbau Tak Makan Daging Anjing yang Dicurigai Rabies
"Ini soal kesadaran pemilik anjing. Walaupun kita bicara dan imbau sampai mulut berbusa-busa sama saja. Kesadaran masyarakat kita sangat rendah,"katanya.
Satriawan meminta pemilik anjing bersikap bijak, dengan mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya. Apalagi berkaca dari banyak kasus, pemilik anjing menjadi korban gigitan.
"Sampai sejauh ini kita masih sebatas memberikan imbauan, kalau untuk eliminasi kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pak Bupati," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.