Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Aset Terpidana Kasus Jiwasraya di Solo Disita Kejaksaan, Izin Kegiatan di Benteng Vastenburg Dialihkan

Kompas.com - 28/07/2023, 07:26 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Puluhan bidang tanah yang tersebar di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (26/7/2023).

Penyitaan itu juga termasuk lahan yang berada di Kawasan Benteng Vastenburg, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jateng. 

Adapun perintah eksekusi penyitaan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Baca juga: 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Disita Kejagung, Termasuk yang Berada di Kawasan Benteng Vastenburg

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal mengungkapkan kedua terpidana terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Undang mengatakan dalam putusan pengadilan, kedua terpidana dibebani dengan uang pengganti. Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6 triliun. Sementara Heru Hidayat, mencapai Rp 10 triliun.

"Kalau di Solo, ada 7 bidang. Kemudian Sukoharjo ada 35 bidang. Kita lakukan eksekusi," kata Undang Mugopal, saat di Kejari Kota Solo, pada Kamis (27/7/2023).

Aset Sitaan Dititipkan

Hasil sitaan Kejari Jakpus tersebut diserahkan langsung ke Kejari Solo dan Kejari Sukoharjo yang membawahi wilayah atau lokasi bidang tanah.

"Kemudian, kita titipkan ke pejabat pemerintah di sini, supaya tidak beralih haknya atau diperjualbelikan. Maka kita titipkan disini," kata Undang. 

Proses penitipan ini, akan berlangsung hingga penyelesaian lelang dan appraisal aset bidang tanah tersebut.

Sementara terkait nilai aset yang disita, Kejaksaan belum bisa memastikannya. Pasalnya, masih akan dilaksanakan pelelangan, diapresial dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.

"Diapresial, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini," ujarnya.

Peralihan Izin Kegiatan

Dari puluhan aset, terdapat sejumlah aset terletak di Benteng Vastenberg Solo, yang kerap dipergunakan untuk gelaran kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) atau kegiatan dari pihak swasta.

Dengan adanya penyitaan tersebut maka pengelolaan aset langsung diserahkan ke Kejari Solo dan Sukoharjo.

"Nanti izinnya ke Kejari. langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah Kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari Solo dan Sukoharjo," kata Undang.

Rencana Lelang

Proses selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan persiapan dan segera melakukan lelang sitaan dalam waktu dekat. Untuk memenuhi uang pengganti yang ditujukan ke kas Negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com