"Melakukan sita eksekusi, kemudian juga diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung diproses segera mungkin untuk tekan pelelangan," ujar Undang.
"Dilakukan pelelangan, berapapun hasilnya nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," imbuhnya.
Baca juga: Benteng Vastenburg Disita Kejagung, Izin Kegiatan ke Kajari Solo
Undang memastikan akan terus memburu aset terdakwa kasus korupsi Jiwasraya jika hasil sitaan belum mencapai nilai uang pengganti.
"Kalau misalnya belum sampai ke titik Rp 6 Triliun untuk Benny Cokro. Kita cari lagi aset yang lainnya sampai ke titik Rp 6 triliun," paparnya.
Perhitungan nilai aset nanti menyesuaikan harga di pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
"Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.