SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) karena diduga menjadi pengedar sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 37 paket sabu dengan berat bersih 13,73 gram. 37 paket sabu itu ditemukan di dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, R diamankan pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 13.00 Wita, di rumahnya di wilayah Plampang," kata Malaungi saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: 2 Pria di Sumbawa Barat Diduga Curi Mesin Kapal Milik Hotel
Malaungi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Plampang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, keberadaan terduga pelaku diketahui dan langsung digerebek.
“Tidak berselang lama, setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang yang dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Menyangkal Terima Suap Alkes Rp 1 Miliar
"Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," jelas Malaungi.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.