Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Gadis Desa Lain, Pria Beristri di Sikka Didenda Adat Serahkan 3 Kuda dan Sebidang Tanah

Kompas.com - 27/07/2023, 12:33 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - DYB, seorang pria beristri asal Desa Nangablo, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenai sanksi adat karena menghamili seorang gadis berinisial YRW, warga Desa Tilang.

Adapun saksi adat itu berupa tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.

Baca juga: KPK Sebut 17 Pejabat di Sikka Belum Laporkan Harta Kekayaan, Bupati: Ini Kelalaian

Kepala Desa Tilang, Rofinus Inonsi Moa Luer menuturkan, awalnya menerima pengaduan dari YRW yang mengaku telah dihamili pria asal Desa Nangablo berinisial DYB.

“DYB ini sudah berkeluarga, punya satu istri dan tiga orang anak. Ia menjalin hubungan dengan YRW yang saat itu sedang kuliah di Maumere, sampai ada janin dalam kandungannya,” ujar Rofinus, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Viral, Mahasiswa KKN Kena Sanksi Adat karena Dinilai Menghina Desa

Menindaklanjuti aduan tersebut, ungkap Rofinus, lembaga adat Desa Tilang memfasilitasi pertemuan kedua pihak pada Jumat (19/5/2023).

Pertemuan dihadiri sejumlah saksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga adat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat, Rabu (26/7/2023).

“Lembaga adat telah memberikan sanksi adat kepada DYB untuk membayar tiga ekor kuda, satu bidang tanah yang jika dirupiahkan menjadi uang Rp 25 juta, dengan uang sebesar Rp 5 juta kepada YRW dan anak dalam kandungannya,” bebernya.

DYB juga harus menanggung beras 25 kilogram, satu ekor babi seberat 50 kilogram dan 15 botol moke (minuman tradisional).

Sementara sanksi lain berupa hok waen (menghapus malu) berupa pemberian selembar kain utan (sarung) oleh YRW kepada istri DYB. Hal tersebut karena YRW telah berhubungan dengan DYB yang sudah memiliki istri.

Namun, lanjut Rofinus, proses pelaksanaan adat Riwa Rikat ditunda, sebab pihak keluarga DYB belum menyiapkan sejumlah tuntutan lembaga adat Desa Tilang.

"Pemerintah desa, BPD, dan kedua belah pihak bersama keluarga kemudian bersepakat untuk menunda," katanya.

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Dana APBN Rp 530 Miliar untuk Dukung Kemajuan Desa Adat

Ia mengatakan, penundaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak bersama sejumlah saksi.

Selanjutnya disepakati bahwa pembayaran denda adat akan dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 di Kantor Desa Tilang.

Rofinus menambahkan, untuk menjamin kesepakatan itu, mulai Rabu 26 Juli 2023 ayah kandung DYB menjaminkan satu bidang tanah beserta bangunan rumah.

“Apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda adat, maka bidang tanah dan bangunan tersebut akan disita secara adat oleh tokoh adat bersama masyarakat Desa Tilang,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com