Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Foto: Proses penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat di Kantor Desa Tilang, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (26/7/2023).
(Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+