SEMARANG, KOMPAS.com - Anton Budi Santoso (38), sopir truk tangki air dalam insiden kecelakaan beruntun di Jatibarang, Kota Semarang, pada Senin (24/7/2023), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polretabes Semarang.
"Ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia," tegas Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Sopir truk yang merupakan warga Sambirejo, Kecamatan Gayamsari ini diketahui melanggar sejumlah aturan. Utamanya tersangka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1, untuk mengemudikan truk tangki. Kemudian mobil truk yang digunakan untuk mengangkut air itu tidak sesuai peruntukannya.
"Dari pemeriksaan, tersangka hanya memiliki SIM A. Lalu pelanggaran kedua adalah truk tangki seharusnya diperuntukan untuk kendaraan bak terbuka. KIR-nya teregistrasi sebagai bak terbuka," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui saat melaju di jalan turunan tajam, sopir mengendarai truk dengan posisi persneling tiga. Sehingga truk tangki cenderung terjun lebih kencang.
"Harusnya saat mau turunan apalagi ini bermuatan berat, persneling harus dalam posisi gigi rendah. Padahal sedang mengangkut air 8.000 liter. Ini jelas kelalaian," jelasnya.
Akibatnya, truk tersebut memicu kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Untung Suropati atau tepatnya di tanjakan tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Gunung Kelir, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/7/2023) siang.
Kecelakaan itu berawal dari truk berpelat nomor H-8124-DG yang diduga mengalami rem blong menyeruduk mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor H 1986 SR, dan tiga unit sepeda motor yakni Honda CBR 150 berpelat nomor H 4117 BCD, Honda Beat pelat nomor H 2049 XY, dann Honda Beat pelat nomor H 3557 AHW.
Satu orang meninggal dunia atas nama Sudarno, 47, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor H 2049 XY. Sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.