SIKKA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menyebutkan, hingga Desember 2022, tunggakan pajak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp 32 miliar.
Tunggakan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tambang galian C, hiburan, dan lainnya.
"Bisa jadi kalau didalami lagi bukan hanya Rp 32 miliar, lebih lagi, karena tidak dipastikan akurasinya," ujar Dian kepada wartawan di Kantor Bupati Sikka, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Nelayan di Sikka Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Terdampar
Dian menjelaskan, hal ini penting mengingat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sikka hanya delapan persen lebih, satu digit dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dian mengaku telah mengecek data-data wajib pajak di Kabupaten Sikka. Dari data itu, ia menemukan masih banyak yang perlu dioptimalkan.
"Jangan sampai resort-resort besar yang tarifnya tinggi, resort besar yang dipinggir pantai masa pajaknya lebih besar dari warung Surabaya. Misalnya," katanya.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru di Sikka, Sudah Periksa 50 Saksi
Ia meminta pemda setempat harus mengecek secara baik di lapangan. Jangan sampai seperti di daerah lain, pemda hanya pasrah berapa pun yang dilaporkan wajib pajak, tetapi tidak pernah dikejar.
"Jangan sampai ada potensi korupsi di sini, nilai yang seharusnya besar tapi kecil saja yang dilaporkan Pemda ikut saja, atau mungkin karena masalah psikologis karena biaya politiknya yang tinggi," ujarnya.
"Mungkin wajib pajak yang besar ini berjasa kepada pejabat-pejabat di sini. Berjasa kepada kepala daerah sehingga mereka diperlakukan berbeda dengan yang lain," tambahnya.
Dian menambahkan, pihaknya akan mengecek sejumlah hotel dan restoran di wilayah itu untuk memastikan tidak ada kebocoran.
Kompas.com masih berusaha meminta penjelasan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sikka terkait tunggakan pajak Rp 32 miliar seperti yang disebutkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.