SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka masih mendalami kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 642.159.226.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka Ibrahim mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Perkara ini dalam proses penyelidikan. Sejauh ini sudah 50 saksi yang diperiksa," ujar Ibrahim kepada wartawan di Halaman Kantor Kejari Sikka, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Saat Ratusan Guru di Sikka NTT Pertanyakan Tunjangan Sertifikasi
Ibrahim belum bisa membeberkan nama-nama yang sudah diperiksa. Hal tersebut demi menjaga pembuktian.
Namun ia memastikan dari 50 orang ini, beberapa di antaranya adalah tenaga pendidik.
"Mohon bersabar kami berusaha sekeras mungkin. Setiap perkara yang kami tangani akan kami selesaikan dengan tuntas," ujarnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sikka, sebab kasus tersebut juga sedang mereka tangani.
Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.
Baca juga: Dituding Potong Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Penjelasan Eks Kadis PKO Sikka
Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan sertifikasi tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.
Awalnya para penerima tujangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan sertifikasi guru diduga telah digelapkan.
Atas kondisi tersebut menjadi alasan para guru melakukan aksi demonstrasi, Kamis (20/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.