Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Setoran, Pria Paruh Baya Aniaya Karyawati Koperasi di Purbalingga

Kompas.com - 21/07/2023, 18:40 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial JS (50) diringkus polisi lantaran menganiaya karyawati koperasi simpan pinjam di wilayah Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisal NDS (20) seorang karyawati koperasi mengunjungi rumah tersangka yang tidak lain adalah nasabahnya. Korban bermaksud menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.

Baca juga: Pemuda di Makassar Aniaya Guru Honorer Usai Dilarang Main Bola Dalam Sekolah

Saat sampai di rumah nasabahnya itu, suasana tampak sepi sehingga korban mencoba mengetuk pintu. Tak berselang lama, tersangka pun keluar membukakan pintu.

"Tersangka mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur," kata Donni dalam rilis, Jumat (21/7/2023).

Lantaran merasa terganggu, tersangka marah kepada korban. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya tersangka memukul kepala korban.

"Pelaku memukul korban dengan tangan kanan, posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri," terangnya.

Baca juga: Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga kembali mengancam akan menghajar korban sekaligus rekannya jika tak segera angkat kaki.

Kedua pegawai koperasi ini akhirnya batal menagih setoran dan pergi dari rumah tersangka. Peristiwa penganiayaan itu lantas dilaporkan korban ke Polsek Kejobong.

"Korban mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari," ujarnya.


Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pada Selasa (18/7/2023) sore di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya helm milik korban yang rusak oleh tersangka, daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.

"Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com