Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Kabel PJU "Bypass" BIL Mandalika Dibekuk

Kompas.com - 20/07/2023, 10:44 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Sebanyak enam pelaku komplotan  pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) di jalan Bypass Bandara Internasinal Lombok (BIL)-Mandalika ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Adapun enam pelaku tersebut yakni inisial EE (20), GG (25) UI (40), ARH, IB dan K selaku penadah barang curian kabel.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan EE, GG dan UI yang kedapatan sedang mencuri kabel di jalan Bypass BIL Mandalika, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Remaja di Lampung Nekat Curi Uang Amplop Rp 9,3 Juta di Kamar Pengantin

"Pada tanggal 18 juli 2023, sekitar jam 1.30 Wita dini hari, tim menemukan ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel tersebut Desa Ketare atau jalan Bypass Mandalika," kata Irfan dalam jumpa pers, Rabu (19/7/2023).

Disampaikan Irfan, pencurian kabel PJU di jalan Bypass Mandalika kerap terjadi, bahkan menurut laporan warga sejak 2022.

"Di sepanjang jalan bypass BIL Mandalika baik itu di 2022 atau menjelang ajang WSBK 2023, pencurian kabel ini sudah sering terjadi," kata Irfan.

Lanjut Irfan, dari pengembangan usai menangkap tiga tersanga, polisi membeku tiga orang lainnya.


ARH ditangkap di rumahnya di Mispalah Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian inisial IB yang diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.

Selanjutnya barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah K warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Adapun polisi menyita beberapa barang bukti berupa alat pemotong kabel besi dan sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU yang di ambilnya.

Baca juga: Sederet Aksi KKB di Homeyo, Curi Senjata, Serang Polsek, dan Tembaki Pesawat

Tim juga mengamankan penadah tersebut berikut Barang Bukti (BB) berupa Kabel Tembaga Lampu PJU yang di ambil di KM 5,4, 3 di jalan raya Bypass Mandalika.

"Adapun berdasarkan pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa ke 3 Pelaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 3 kali," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Regional
Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Regional
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Regional
Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Regional
Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com