PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang mahasiswa berinisial IM (18) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap usai setubuhi dan aniaya pacarnya yang masih di bawah umur.
Di hadapan polisi, pelaku melakukan pemukulan dengan karena cemburu. Lalu pelaku juga diduga telah menyetubuhi korban pada April 2023.
"Korban masih di bawah umur diajak ke kontrakan teman pelaku. Kemudian pakaian korban dibuka paksa dan terjadi hubungan layaknya suami istri," kata Kepala Satuan Reserse Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara
Evry mengungkapkan, sebelum terjadi penganiayaan hubungan pelaku tampak emosional dan menuduh korban selingkuh dengan temannya sendiri.
"Pelaku melakukan penganiayaan di rumah teman korban di Gandaria, Aik Kepala Tujuh Pangkalpinang pada 12 Juli 2023," ujar Evry.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian pipi, mata dan tangan. Pelaku juga sempat menyeret korban hingga menyebabkan luka lecet.
Baca juga: Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tidak mencapai kata sepakat.
Sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolresta Pangkalpinang.
Polisi lalu menangkap IM pada Senin (17/7/2023) di rumahnya di daerah Pasir Putih.
"Korban mengalami trauma psikis," ujar Evry.
Pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.