Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kasus Pengeroyokan, Terungkap Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun di Nunukan

Kompas.com - 14/07/2023, 16:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar tindak asusila terhadap gadis berusia 13 tahun, di Nunukan.

Kasus tersebut terungkap dari aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Yus (19), terhadap teman laki-laki dari kakak pacarnya, AR (28), saat berada di jembatan Mangrove, kawasan pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, pada 11 Juli 2023 lalu.

‘’Yus bersama temannya IRP, mengeroyok teman laki-laki dari kakak pacarnya. Waktu itu gara-garanya karena Yus ini tidak terima ditegur saat merebut paksa HP pacarnya,’’ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Tega Cabuli 2 Anak Tirinya, Ayah di Kuningan Ditangkap Polisi

Akibat aksi pengeroyokan itu, AR mengalami sejumlah luka. Yus kemudian dilaporkan ke Polisi. Polisi lalu menanyakan lebih jauh tentang jati diri Yus, kepada korban.

‘’Akhirnya terungkap kalau Yus ternyata cemburu dan menuding korban memiliki kekasih lain. Itu yang mendasari dia merebut HP untuk mengecek kebenaran tuduhannya,’’jelasnya.

Polisi, terus mencecar seberapa jauh jalinan asmara keduanya. Dan dari mulut korban, akhirnya meluncur pengakuan bahwa keduanya pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Nunukan.

‘’Korban mengaku dirayu untuk melakukan hubungan intim. Pelaku menyatakan siap bertanggung jawab jika sampai hamil. Akhirnya terjadilah persenggamaan antara keduanya,’’ imbuh Siswati.

Fakta tersebut, cukup mengejutkan keluarga korban, yang akhirnya membuat laporan kasus asusila ke polisi. Sementara Yus, juga sedang menjalani proses pidana terkait kasus pengeroyokan sebelumnya.

‘’Selain disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, saudara Yus juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,’’ tutup Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com