BATAM, KOMPAS.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggerebak tambah pasir darat ilegal yang berada di Kelurahan Cate, Kecamatan Galang, Batam.
Tidak saja menyegel lokasi tambang, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita satu unit alat berat ekskavator merek Kobelco tipe SK 03 warna hijau, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta 263 meter kubik pasir darat hasil tambang ilegal tersebut.
“Aktivitas ini ilegal, makanya kami lakukan penangkapan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi yang dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Lingkungan di Sulawesi Tenggara Terancam Limbah Tambang Nikel, Banjir di Darat, Rusak di Laut
Tidak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing bernama Roni dan M Sholehudin.
“Pelaku Roni merupakan pemilik lahan atau pengelola, sedangkan M Sholehudin sebagai operator alat berat,” terang Nasriadi.
“Tambang pasir ini menggunakan excavator, jadi beda dengan tambang pasir lainnya,” tambah Nasriadi.
Nasriadi juga mengaungkapkan bahwa, kedua pelaku terancam UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Soal Tambang dan Ekspor Pasir Laut di Kepri, Gubernur Ansar: Belum Dilakukan, Masih Dikaji Ulang
Kemudian Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.