SERANG, KOMPAS.com- Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin didakwa menerima uang atau suap Rp 400 juta proyek pembuatan mebel di kantornya.
Suap tersebut untuk membiayai proyek yang akan dikerjakan oleh pacarnya Restia Dian Aini.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahap diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Sidang Suap Bupati Nonaktif Bangkalan, 3 Kontraktor Bantah Setor Uang
Mulyana di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat itu menyebut, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuan atau pacarnya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp 400 juta.
Permintaan itu untuk membiayai pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
Pada pertemuan pertama, Ivan menyerahkan uang Rp 200 juta, dan kembali mendatangi rumah Ivan pada November 2016 untuk menagih sisanya Rp 200 juta.
Saat itu, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.
"Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen," ujar Mulyana didampingi JPU Endo Prabowo.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Diduga Terima Uang di Parkiran dan Pendopo
Pada 2017, lanjut Mulyana, BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp 196.652.000 yang dilaksanakan CV. RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.
Dipilihnya CV RDA karena ada kedekatan pribadi antara terdakwa dengan direkturnya.
"Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan," kata Mulyana.