Dalam dakwaan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.
Hal itu, tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan untuk pembiayaan dua proyek di lingkungan Pemkab Serang.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 120 Juta, Kadis PMD di Lampung Ditahan
Saat perjanjian itu, Sarudin telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.
Perbuatan terdakwa Sarudin sebagaimana diuraikan didakwa dengan pasal 12 huruf a 12 huruf a atau b, Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentang suap atau gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.