Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penyelundupan Warga India ke Australia, Pria Asal Jakarta Ditangkap dan Dibawa ke NTT

Kompas.com - 10/07/2023, 08:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap MA (44), seorang warga Jakarta Barat karena terlibat kasus penyelundupan enam warga negara India ke Australia.

Pria yang bekerja sebagai pemandu wisata itu, ditangkap aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kejanggalan di Balik Tewasnya Tersangka Kasus TPPO di Sel Tahanan Mapolres Pandeglang

"Dia (MA) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023 dan ditahan sementara di Mapolsek (Markas Kepolisian Sektor) Denpasar Selatan, Bali," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Setelah ditangkap dan ditahan lanjut Anam, MA lalu dibawa ke Markas Polres Rote Ndao pada Minggu (9/7/2023).

Anam menuturkan, penangkapan itu bermula hasil pengembangan kasus itu, setelah polisi menangkap sejumlah tersangka.

Baca juga: WN India Curi Tas Laptop Seharga Rp 8,8 Juta di Bandara Bali

Pada Rabu (5/7/2023), sekitar pukul 04.00 Wita, petugas Reserse Mobile (Resmob) Polda Bali bersama penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao menangkap MA yang  diketahui tinggal di daerah Jalan Legian Gang Bedugul Nomor 11A Kuta.

Selanjutnya MA dibawa ke kantor Resmob Polda Bali di Denpasar untu diminta keterangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA, maka terpenuhi unsur dan keterlibatannya sehingga dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Mapolsek Denpasar Selatan terhitung sejak tanggal 5 Juli 2023," kata Anam.

Kemudian, pada 8 Juli 2023, MA dikeluarkan dari Rutan Mapolsek Denpasar dan dibawa menggunakan pesawat terbang ke Kota Kupang.

Tiba di Kupang, MA dititipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

Selanjutnya, pada Minggu 9 Juli 2023, MA dibawa ke Polres Rote Ndao, menggunakan Kapal Cepat Bahari Express 1F.

"Dalam kasus ini, peran MA adalah mengatur keberangkatan warga India yang berlibur di Bali untuk ke Darwin, Australia," ujar dia.

Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polres Rote Ndao.

MA juga dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Baca juga: Lagi, Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Malaysia

Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).

Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. 

Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.

Tak lama kemudian, polisi menangkap empat orang pelaku. Tiga orang pelaku yang sudah ditahan berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com