Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Mancungkan Hidung dan Lancipkan Dagu dengan Biaya Murah, Wanita di Kalsel Malah Jadi Korban Klinik Kecantikan Abal-abal

Kompas.com - 06/07/2023, 19:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MRD (37), warga Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban mal praktik klinik kecantikan abal-abal.

MRD yang bermaksud memancungkan hidung dan melancipkan dagunya justru mengalami hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, korban tergiur dengan klinik kecantikan abal-abal milik pelaku J (32) lantaran berbiaya murah.

Baca juga: Tak Berizin, Klinik Kecantikan Abal-abal di Pandeglang Digerebek Polisi

"Bermula pada Mei 2023, pelaku menawarkan korban untuk memancungkan hidung dan melancipkan dagu dengan biaya murah sampai akhirnya memakai jasa J untuk membuat hidung dan dagunya lebih proporsional dengan biaya Rp 800.000," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/7/2023).

Setelah pertemuan itu, hidung dan dagu korban mulai disuntik menggunakan sejenis cairan.

Karena merasa suntikan tersebut aman, beberapa hari kemudian korban kembali meminta untuk disuntik agar mendapatkan hasil yang memuaskan.

Namun suntikan itu bukannya memberi hasil yang diinginkan, hidung dan dagu korban justru mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah.

"Setelah beberapa hari, ternyata hasilnya tidak sesuai. Hidung MRD mengalami pembengkakan hingga bernanah," ungkapnya.

Tidak hanya itu kata Sugeng, korban juga kerap mengalami sakit kepala serta penglihatannya mendadak kabur.

Baca juga: Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Dari situ, korban baru tersadar jika menjadi korban mal praktik dan memilih melaporkan pelaku J ke polisi.

"Korban juga mengalami sakit epala sakit, serta penglihatan kabur hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tapin," jelasnya.

Menerima laporan dari korban, polisi pun gerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk memperoleh kecantikan secara instan yang dapat membahayakan jiwa," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 Junto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 83 Junto Pasal 64 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com