SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) Bangladesh berinisial M nekat menyebarkan video tak senonoh mantan kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) karena sakit hati diajak putus.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, korban yang merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Tapin Sebar Foto Syur Mantan Pacar
"Korban melaporkan tindakan dari mantan kekasihnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
Dia menjelaskan, korban dan pelaku telah menjalin hubungan sejak lama. Pelaku sakit hati karena diajak putus oleh mantan kekasihnya.
"Tiba-tiba, korban meminta putus kemudian pelaku tidak menginginkan hubungannya kandas," kata dia.
Setelah sakit hati, akhirnya M menyebarkan video syur mantan pacarnya itu.
"Hubungan telah terlalu jauh. Mau diputus tapi tidak mau," imbuh Dwi.
Polisi pun telah melakukan tindak lanjut atas laporan korban, termasuk memeriksa surat administrasi pelaku.
"WNA tersebut akan di deportasi. Kita sedang berkomunikasi dengan pihak imigrasi," paparnya.
M saat ini sedang dilakukan penahanan di rumah detensi imigrasi (rudenim) karena ada permasalahan hukum lain selain penyebaran video asusila tersebut.
"Pelaku juga melanggar keimigrasian," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.