Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Jadi Buruh Saat Magang di Jepang, Bekerja 14 Jam Sehari Tanpa Libur, Gaji Juga Dipotong

Kompas.com - 30/06/2023, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penetapan dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) terhadap mahasiswa di sebuah politeknik di Sumatra Barat dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses pemagangan di luar negeri yang rawan perbudakan, kata pegiat buruh.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengatakan, kasus dugaan TPPO mahasiswa magang di Sumatera Barat (Sumbar) "bukanlah yang pertama terjadi" di Indonesia.

“Kasus-kasus dengan modus dan pola seperti ini sudah banyak terjadi, tidak hanya yang di Sumbar, tapi juga dulu pernah terjadi di Malang, Yogyakarta, dan wilayah lain,” kata Hariyanto kepada wartawan BBC News Indonesia, Kamis (29/06).

Hariyanto mengatakan, dugaan praktik TPPO dalam pemagangan muncul salah satunya disebabkan oleh tawaran gaji yang besar dari luar negeri di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.

Baca juga: Kasus TPPO di PPNP Sumbar, 2 Eks Direktur Jadi Tersangka, Program Magang ke Jepang Dihapus

“Sehingga banyak yang tergiur untuk magang padahal melalui proses yang non-prosedural,” katanya.

Pengawasan yang lemah juga disebutnya sebagai faktor lainnya.

Sejauh ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua mantan direktur politeknik di Payakumbuh itu menjadi tersangka TPPO, Selasa (27/06) lalu.

Mereka diduga menjadikan mahasiswa "sebagai buruh di Jepang saat magang".

Sementara itu, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh John Nefri mengatakan, proses magang mahasiswa ke Jepang telah melalui prosedur yang resmi dan bukan ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, dugaan TPPO dan proses magang mahasiswa ke Jepang tidak berada di dalam kewenangan instansinya.

“Untuk pengawasan, saya tidak bisa mengawasi karena di luar prosedur ketenagakerjaan. Mungkin ada yang bermain pihak swasta atau imigrasi, kan bisa jadi,” katanya.

Baca juga: Soal Mahasiswa Magang Jadi Korban TPPO di Jepang, Direktur PPNP: Resmi dari Kampus, Bukan Ilegal

"Bekerja 14 jam sehari tanpa libur"

Ilustrasi perdagangan orangTATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES via BBC Indonesia Ilustrasi perdagangan orang
Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan direktur sebuah politeknik di Sumbar sebaga tersangka kasus dugaan TPPO dengan mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang.

Mereka adalah G, direktur politeknik pada periode 2013-2018, dan EH, direktur periode 2018-2022.

“Selama satu tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/06).

Praktik TPPO ini disebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2012.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang ke Jepang, Ini Penjelasan Kampus PPNP

Djuhandani menjelaskan, para mahasiswa tersebut bekerja selama 14 jam setiap hari, tanpa ada hari libur, dan hanya diberikan waktu makan maksimal 15 menit.

Setiap mahasiswa itu diberikan upah sekitar Rp5 juta per bulan, namun tambah Djuhandani, gaji itu kemudian diberikan Rp2 juta per bulan ke kampus sebagai dana kontribusi.

Djuhandani mengatakan, dugaan TPPO itu terbongkar ketika dua orang mahasiswa yang menjadi korban, yaitu ZA dan FY melapor dugaan ‘kerja sebagai buruh’ ke KBRI Tokyo, Jepang.

Selain dua orang itu, terdapat sembilan mahasiswa lain yang juga menjadi korban.

Para mahasiswa itu, kata Djuhandani, diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar selama satu tahun. Kemudian, pihak perusahaan Jepang memperpanjangnya menjadi visa kerja selama enam bulan.

Para korban kemudian melaporkan hal itu ke kampusnya dan meminta untuk dipulangkan.

Baca juga: Kejinya Politeknik di Sumbar: Kirim Mahasiswa Magang ke Jepang, Ternyata Jadi Buruh Tanpa Libur

Namun, terduga pelaku mengancam mahasiswa itu, "apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak, maka korban akan di-drop out (DO)," katanya.

Dari hasil penyidikan, Djuhandani menjelaskan, pihak politeknik tidak memiliki izin proses pemagangan di luar negeri, tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri, dan juga menjalin kerja sama dengan perusahaan Jepang tanpa diketahui oleh KBRI.

Selain mendapatkan keuntungan dana kontribusi dari para mahasiswa magang, kata Djuhandi, politeknik juga mendapatkan keuntungan yaitu, dua program studi mereka mendapat akreditasi dari B ke A.

Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk melihat dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang Bermodus Magang ke Jepang tetapi Malah Jadi Buruh Tanpa Libur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com