Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatra Barat, Nizam Ul Muluk menegaskan bahwa program pemagangan mahasiswa ke Jepang tidak terkait dengan kewenangan lembaganya.
“Kalau mahasiswa itu bukan tenaga kerja, itu studi. Visa belajar tidak ada kaitan dengan Disnaker.”
“Pernah ada politeknik di Padang meminta rekomendasi ke saya untuk magang mahasiswa di Eropa, tidak saya kasih karena dalam UU Ketenagakerjaan itu tidak ada, jadi kalau mahasiswa magang itu tidak ada dalam UU,” kata Nizam kepada wartawan Halbert Chaniago.
Melihat yang terjadi di kasus tersebut, Nizam mengatakan, mungkin ada keterlibatan pihak-pihak lain yang meloloskan para mahasiswa itu sehingga bisa ke Jepang.
“Untuk pengawasan itu, saya tidak bisa mengawasi karena di luar prosedur ketenagakerjaan. Mungkin ada yang bermain pihak swasta atau imigrasi, kan bisa jadi,” kata Nizam.
Senada, Kepala BP2MI Sumatra Barat Bayu Aryadhi mengatakan pemagangan di politeknik itu bukan di ranah kewenangan BP2MI.
Baca juga: 3 Isu Dibahas Jokowi di KTT ASEAN 2023, Salah Satunya Kejahatan Perdagangan Manusia
“Jadi pemagangan itu di bawah Kemenaker, sesuai aturan berlaku. Artinya selama ini pemagangan di bawah dinas ketenagakerjaan. Kalau kami, BP2MI, hanya untuk yang bekerja di luar negeri,” kata Bayu.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum memberikan tanggapan terkait dengan dugaan TPPO yang terjadi di politeknik tersebut, hingga berita ini diturunkan.
Namun dalam pernyataan sebelumnya, terkait dengan dugaan TPPO yang menimpa mahasiswa di politeknik itu, Inspektur Investigasi Fuad Wiyono dari Itjen Kemendikbud mengatakan bahwa Kemendikbudristek perlu untuk membuat regulasi tentang permagangan siswa/mahasiswa ke luar negeri.
Dikutip dari situs Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Fuad mengatakan, sebelum regulasi itu ada, "sebaiknya program magang ke luar negeri diberhentikan terlebih dahulu karena payung hukumnya hanya diatur melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan Di Luar Negeri".
Senada, Direktur Tindak Pidana Terorisme Lintas Negara Kejaksaan Agung Idianto menyatakan mendukung apabila program magang dihentikan sementara jika belum ada regulasi yang kuat. Apalagi, banyak kasus TPPO yang tidak tersentuh hukum karena adanya ketidaktahuan, intervensi dari pihak lain, serta adanya tekanan-tekanan.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Ada Rakyat ASEAN dan WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia Online Scam
“Ke depannya dalam penindakan diupayakan agar perusahaan dari program magang ditindaklanjuti untuk dapat dituntut. Mengingat, pada kasus-kasus sebelumnya tersangka utamanya kebanyakan adalah perekrut. Hal ini diperlukan agar dapat menyelesaikan permasalahan hingga ke akar,” kata Idianto, seperti dikutip dari situs Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain Politeknik Pertanian Payakumbuh, dugaan TPPO juga diduga menimpa siswa sekolah menegah kejuruan (SMK) di Depok yang menjadi peserta program training industri Korea.
SBMI setidaknya telah menerima laporan lebih dari 30 orang yang menjadi korban praktik lowongan kerja non-prosedural ke luar negeri di sepanjang tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.