Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PPKS Untirta Rekomendasikan Terdakwa "Revenge Porn" Dikeluarkan dari Kampus

Kompas.com - 28/06/2023, 22:39 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) merespon viralnya kasus revenge porn yang dilakukan oleh mahasiswanya.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Muhammad Uut Lutfi menyebut, terdakwa Alwi Husen Maolana adalah mahasiswa semester 4 di Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta sudah melakukan bedah perkara terkait kasus yang menjerat Alwi. Hasilnya, Alwi direkomendasikan mendapat sanksi berat.

"Kami dari Satgas menyimpulkan dengan memberikan rekomendasi bahwa tindakan pelaku masuk ke dalam kategori sanksi berat kepada Rektor," kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Revenge Porn 6 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Sanksi berat tersebut, berdasarkan Permendikbud, kata Lutfi, di antaranya adalah Rektor bisa mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus atau drop out (DO).

"Dan Rektor juga Alhamdulillah sangat mendukung langkah ini, bahkan beliau mengatakan bahwa ini kasus yang sangat serius dan harus segera ditangani," kata Lutfi.

Keputusan mengeluarkan Alwi dari kampus, menurut Lutfi, saat ini sedang dalam tahap administrasi dan dalam waktu dekat akan keluar SK sanksi berat yang dikeluarkan oleh Rektor Untirta.

Lutfi mengatakan, Satgas PPKS Untirta juga memberikan pendampingan kepada korban yang juga berstatus sebagai mahasiswi Untirta.

"Kami sudah bertemu dengan korban, bagaimana kita memberikan semangat kepada korban untuk melalui proses sidang ini dengan sabar, dengan fisik dan psikis yang kuat, termasuk kepada keluarganya," kata Lutfi.

Dia memastikan korban, bisa menjalankan kuliah secara normal dengan kondisi yang aman dan nyaman. Pihaknya juga bersedia bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban membutuhkan perlindungan.

Baca juga: Keluarga Revenge Porn Sebut Dipersulit Jaksa, Kepala Kejati Banten: Ada Miskomunikasi

Dilaporkan sebelumnya, viral di media sosial tentang korban pemerkosaan yang mendapat perlakuan janggal saat proses hukum berjalan.

Kasus tersebut pertama kali diposting di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91. Dia mengaku sebagai kakak korban.

Dalam utas yang dipublikasi pada Senin (26/6/2023), Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.

Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023), terdakwa Alwi dituntut pidana 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com