KOMPAS.com - Uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat senilai Rp 7,47 miliar belum dikembalikan karena disimpan di koperasi dan dipinjam guru.
Kasus ini terjadi di sejumlah SD yang ada di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi, Pangandaran.
Akibat ulah para guru yang tidak kunjung mengembalikan pinjaman, koperasi merugi dan dituntut untuk mengembalikan uang siswa.
Setelah kasus tersebut mencuat, tim khusus penyelesaian uang tabungan murid di Pangandaran terus door to door mendatang sekolah dasar.
Khususnya, SD yang berada di wilayah Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Guru yang Tak Kembalikan Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Akan Disanksi Tegas
Dalam dua minggu setelah dibentuk, tim khusus akan dievaluasi oleh Bupati Pangandaran terkait sejauh mana tim telah melakukan penyelesaian uang tabungan yang mandek.
Sementara itu, guru atau pihak sekolah yang mempunyai sangkutan pun dituntut untuk bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang tabungan murid.
Seperti yang disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, bahwa guru yang memiliki utang untuk segera mengembalikannya.
"Jangan melempar masalah ke pemerintah (Pemda)," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan di Setda Pangandaran beberapa hari lalu.
Jeje tegas mengatakan hal tersebut karena sebelumnya para guru sempat meminta bantuan Pemda untuk melunasi utang tersebut.
"Kan, sebetulnya mereka (pihak sekolah) sempat patunjuk tunjuk siapa yang salah dan siapa yang benar. Termasuk kata komite, saat meminjam pihaknya tidak dilibatkan," katanya.
Baca juga: Tabungan Siswa Pangandaran Mandek, Pihak Koperasi Mengaku Banyak Orangtua Murid Datang Menagih
"Saya bilang, disintegrasi sekolah itu adalah otonomi sekolah. Di mana, ada sekolah dan komite sekolah," ucap Jeje.
Menurutnya jika pengelola uang tabungan berjalan dengan baik, tentu tidak akan terjadi hal seperti ini.
"Kita ikut campur, karena ini sudah menjadi persoalan di masyarakat. Makanya, kita turun untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Salah satu koperasi yang dirugikan yakni Koperasi Tugu Cijulang.