KOMPAS.com - Uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat senilai Rp 7,47 miliar belum dikembalikan karena disimpan di koperasi dan dipinjam guru.
Kasus ini terjadi di sejumlah SD yang ada di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi, Pangandaran.
Akibat ulah para guru yang tidak kunjung mengembalikan pinjaman, koperasi merugi dan dituntut untuk mengembalikan uang siswa.
Salah satu koperasi yang dirugikan yakni Koperasi Tugu Cijulang.
Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang, Sobirin mengaku banyak orangtua murid yang menagih uang tabungan anaknya ke Koperasi Tugu Cijulang.
Baca juga: Kasus Tabungan Siswa Pangandaran, Pihak Koperasi Sebut Ada Guru yang Pinjam Rp 200 Juta
"Terutama dari SD atau sekolah, dari sekolah kemudian disampaikan kepada orang tua bahwa uang tabungannya berada di koperasi. Akhirnya, orang tua juga banyak yang datang ke kita," kata dia, Rabu (21/6/2023) siang.
Ia mengatakan ada sekitar 62 guru atau anggota koperasi yang meminjam uang ke koperasi.
"Mereka (guru yang pinjam) ada yang masih aktif dan ada yang tidak. Tapi, (dominan) yang sudah pensiun," ucap dia.
Sementara, anggota koperasi atau guru yang meminjam ke koperasi, paling besar ada yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Di guru yang masih aktif itu sampai Rp 100 juta, di luar (sudah pensiun) ada yang sekitar Rp 200 juta," katanya.
Ia pun memohon kepedulian para guru unruk menyelesaikan utang piutang tersebut.
Baca juga: Koperasi Tugu Pangandaran Berencana Jual Aset untuk Bayar Tabungan Siswa yang Belum Dibayar
"Baik utang yang ke sekolahnya langsung maupun ke kami ke koperasi. Karena, kami pun punya kewajiban mengembalikan ke sekolah. Sedangkan, uangnya berada di teman-teman semua," ujarnya.
Namun ia menyebut sudah ada sejumlah guru yang memiliku utang telah memberikan jaminan kepada koperasi.
"Sekarang memang sudah diupayakan, sebagian ada yang memberikan jaminan," ujar Sobirin.
Namun, pihaknya melaksanakan konsultasi dengan pihak notaris untuk mengambil jaminan tersebut.