Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Pastikan Proses Perkara Mantan Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan

Kompas.com - 22/06/2023, 18:00 WIB
Agie Permadi,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo soroti kasus mantan Kapolsek Mundu AKP SW yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur ayam bernama Wahidin.

Dirinya bahkan memerintahkan agar oknum polisi yang melakukan penipuan terkait rekrutmen Polri agar dipecat.

"Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," ujar Kapolri.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes ibrahim Tompo menjelaskan, proses perkara dan kode etik dari AKP SW saat ini tetap berjalan. 

Baca juga: Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan

"Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan," ucap Ibrahim di dalam pesan singkatnya, Kamis (22/6/2023) 

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini, yakni PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY, dan oknum Polri AKP SW yang diketahui bertugas di Polsek Mundu. 

Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian terkait peran dari para tersangka, serta memeriksa beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca juga: Kembalikan Uang Tukang Bubur, Mantan Kapolsek di Cirebon Minta Keringanan Hukuman

Laporan dicabut

Kuasa Hukum korban Wahidin, dan kuasa hukum tersangka AKP SW menunjukkan lembar akta Van dading atau nota kesepakatan perdamaian, di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Nota ini ditunjukan setelah AKP SW telah membayar ganti rugi uang korban senilai Rp310.000.000KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kuasa Hukum korban Wahidin, dan kuasa hukum tersangka AKP SW menunjukkan lembar akta Van dading atau nota kesepakatan perdamaian, di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Nota ini ditunjukan setelah AKP SW telah membayar ganti rugi uang korban senilai Rp310.000.000
Seperti diberitakan sebelumnya, Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP SW berharap kliennya mendapat keringanan hukuman usai Wahidin mencabut laporan kepolisian. 

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com