Salin Artikel

Polda Jabar Pastikan Proses Perkara Mantan Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan

BANDUNG,KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo soroti kasus mantan Kapolsek Mundu AKP SW yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur ayam bernama Wahidin.

Dirinya bahkan memerintahkan agar oknum polisi yang melakukan penipuan terkait rekrutmen Polri agar dipecat.

"Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," ujar Kapolri.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes ibrahim Tompo menjelaskan, proses perkara dan kode etik dari AKP SW saat ini tetap berjalan. 

"Sampai saat ini proses perkara maupun kode etiknya tetap berjalan," ucap Ibrahim di dalam pesan singkatnya, Kamis (22/6/2023) 

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini, yakni PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY, dan oknum Polri AKP SW yang diketahui bertugas di Polsek Mundu. 

Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian terkait peran dari para tersangka, serta memeriksa beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/180000178/polda-jabar-pastikan-proses-perkara-mantan-kapolsek-di-cirebon-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke