PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Belasan penambang timah ilegal di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi.
Para penambang beroperasi di belakang ruman susun sewa (Rusunawa) Ketapang, meskipun sudah ada pelang larangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, 13 orang itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang.
Baca juga: Dihantam Ombak, Kapal Isap Timah Karam di Perairan Karimun
Meskipun sudah diberitahu dalam wilayah kota tidak boleh ada penambangan, tapi aksi kucing-kucingan selalu terjadi.
"Sudah dilakukan pemasangan pelang sebanyak dua kali oleh Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus). Namun, berdasar laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut," kata Jojo pada awak media, Kamis (22/6/2023).
Dikatakan Jojo, mereka yang diamankan yakni WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29).
Sebanyak 13 orang yang diamankan Ditreskrimsus itu memiliki peran yang berbeda-beda.
"Mereka ini punya peran berbeda, ada yang sebagai penjaga pada malam hari, ada yang merupakan pekerja tambangnya dan ada juga yang sebagai pengurus lapangan," terang Jojo.
Baca juga: Kawasan Konservasi Penyu dan Dugong di Kalbar Terancam Tambang Pasir Kuarsa
Selain para penambang, Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Saat ini ke-13 orang ini berikut peralatan tambang sudah berada di Mako Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan," tutur Jojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.