Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perkim Muba Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Instalasi Air Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 22/06/2023, 13:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) inisial RO, ditahan pihak Kejaksaan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Selain RO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, NV juga ikut ditahan atas kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Muba Rizky Ramdhani mengatakan, mereka sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah RO mantan Kadis Perkim, mantan PPK Perkim NV, serta F dan I selaku rekanan.

Namun, penyidik hanya menahan dua tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar

“RO dan NV ditahan sejak tadi malam, untuk dua tersangka lagi F dan I akan menjalani pemeriksaan Senin depan. Namun bila tidak hadir atau mangkir akan dilakukan penahanan," kata Rizky, Rabu (22/6/2023).

Rizky menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Perkim Muba melaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan dengan menggunakan APBD Kabupaten dengan total nilai anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Dalam pelaksanaan tersebut, terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KV hingga waktu yang ditentukan belum terpasang.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan kepada pihak penyedia. Atas kejadian itu, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar berdasarkan perhitungan pihak inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Direktur Umum Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

Untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Sekayu, Muba selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

“Ancaman Pidana penjara terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com