Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan di Sikka Ditangkap karena Memiliki Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan

Kompas.com - 22/06/2023, 10:36 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - AA (40) nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTT karena kedapatan memiliki bahan peledak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, AA ditangkap di pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara, Kabupaten Flores Timur pada Selasa (20/6/2023).

"Pelaku ditangkap pada Selasa (20/6/2023) di pelabuhan penyeberangan Pante Palo," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Nelayan Lamongan Ditemukan Tewas Usai Hilang karena Perahunya Terbalik

Ariasandy menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak di pelabuhan Pante Palo.

Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 batang detonator atau bahan peledak dalam kemasan, dua kantong kresek hitam berisikan pupuk kurang lebih dua kilogram.

Baca juga: Hiu Paus Mati Terdampar di Perairan Jembrana Bali karena Terjerat Jaring Pukat Nelayan

Satu bungkus rokok, satu buah pemantik, satu unit telepon seluler merek Nokia, satu unit sepeda motor merek Revo hitam tanpa nomor kendaraan dan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Polairud Flores Timur untuk diperiksa.

Dari penjelasan pelaku kepada pihak kepolisian, diketahui bahwa satu batang detonator mampu memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai. Kalau 11 detonator, maka bisa memproduksi 111 botol bom siap pakai.

Pelaku juga mengaku, detonator tersebut digunakan untuk menangkap ikan.

"Tentunya akibat penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan lainnya," katanya.

Ariasandy menambahkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com