SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah melalui proses panjang, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah resmi berubah menjadi tanggal 19 Agustus 1945.
Hal itu disepakati Gubernur Ganjar Pranowo dan DPRD Jateng dalam rapat paripurna pada Senin (19/4/2023). Nantinya akan disusun perubahan perda yang mengatur pergantian Hari Jadi Jateng tersebut.
Sebelumnya, hari lahir Jateng ditetapkan pada 15 Agustus 1950 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004. Sehingga selama 18 tahun perayaan HUT Jateng diperingati pada tanggal 15 Agustus.
Baca juga: Keluarga Keraton Solo Sentil Hari Jadi Sragen karena Ada Kata Jumenengan: Hanya untuk Raja
“Jadi saat Hari Jadi besok itu usia Jawa Tengah bertambah lima tahun karena dalam perubahan itu disebutkan Hari Jadi pada tahun 1945 sama dengan tahun kemerdekaan,” tutur Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Soleh, Rabu (21/6/2023).
Menurut Soleh, banyak hal yang melatarbelakangi perubahan Hari Jadi tersebut. Usulan perubahan dari para veteran dan sejarawan pun sudah lama disuarakan sejak 2005.
“Sebenarnya dulu banyak tokoh masyarakat baik dari Dewan Harian 45 dari veteran pejuang yang merasa tanggal dan tahun itu tidak pas. Sehingga mereka ke Komisi A meminta supaya itu diubah,” ujarnya.
Akan tetapi proses perubahan itu tidak langsung dikabulkan. Pasalnya para veteran dan sejarawan harus berhadapan dengan yang disebut Soleh sebagai kubu kelompok hukum.
“Jadi ada dua kudu, satu dasarnya hukum dan satunya sejarah. Ibaratnya kurang kuat karena yang mendukung bapak-bapak veteran ini kelompok dosen sejarah Undip,” terangnya.
Kubu sejarah itu beranggapan mestinya Hari Jadi Jateng diperingati pada 19 Agustus 1945, karena bertepatan dengan pengangkatan Gubernur Pertama Jateng, Raden Panji Soeroso Tjondronegoro.
Baca juga: Sejarah Hari Jadi Kota Semarang yang Diperingati Tiap Tanggal 2 Mei
Kemudian masa jabatannya berakhir pada Oktober, dan dilanjutkan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro sampai 1949.
Berikutnya Raden Boedijono melanjutkan pemerintahan di jateng sampai dengan 1954.
“Jadi kalau kita menjadikan Jawa Tengah lahirnya di tahun 15 Agustus 1950, ada tiga gubernur yang dalam tanda kutip seolah-olah kita tidak mengakui mereka,” jelasnya.
Padahal, kelompok veteran dan sejarawan menilai keberadaan tiga sosok gubernur pendahulu itu sangat diakui, khususnya di Kota Semarang.
Bagi mereka, seharusnya pemerintah melalui perda juga menunjukkan penghormatan yang sama atas jasa mereka di masa lampau.
Sementara kelompok hukum berargumen, bila hari lahir Jateng harus mengikuti undang-undang pembentukan provinsi atau UU Nomor 10 Tahun 1950.
Baca juga: Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Pada 1-2 Mei 2023