Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 28.000 Benih Lobster, 5 Pria Asal Lombok Tengah Dibekuk

Kompas.com - 19/06/2023, 18:50 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menangkap lima orang pria asal Lombok Tengah terkait kasus penyelundupan benih lobster.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni IP (27),  AE (21), JH (35), Z (34) dan K (36).

Peran masing-masing tersangka yakni IP dan AE sebagai sopir mobil truk yang mengantarkan benih lobster menuju Bali yang ditangkap pada 13 Juni 2023.

Sementara JH berperan sebagai yang memerintahkan sopir untuk mengantarkan benih lobster ke Bali, dan ditangkap pada 15 Juni.

Sementara Z dan K ditangkap pada 17 Juni 2023 dengan memiliki peran yang sama sebagai penyuruh.

Baca juga: Tak Kuat Berenang, Nelayan Pencari Lobster Tenggelam di Waduk Jatigede Sumedang

Komandan Kapal Baladewa Kompol Crito mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan benih lobster menuju Bali menggunakan kapal penumpang.

"Setelah naik di atas kapal, sekitar pukul 23.00 tim kami dan Ditpolairud Polda NTB melakukan penyergapan dua tersangka IP dan AE," kata Crito saat jumpa pers, Senin (19/6/2023).

Setelah itu mobil truk tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara.

"Di dalam truk tersebut terdapat ada 4 muatan, jenis kardus dan styrofoam, yang menurut keterangan pelaku berisi baby lobster, jumlahnya 28.083 benih lobster," kata Citro.

Baca juga: Pengiriman Benih Lobster Ilegal dari Lombok ke Bali Digagalkan, Satu Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengungkapkan tiga tersangka lainnya  JH, Z dan K merupakan orang yang berperan menyuruh dua pelaku sebelumnya.

"Awalnya kita tangkap dua orang sopir truk, kemudian kita kembangkan menangkap tersangka lainnya JH, Z dan K," kata Kobul.

Selanjutnya, setelah menangkap tiga tersangka, didapatkan informasi  bahwa dari ketiga  tersangka tersebut ada pihak yang memberi modal.


"Keterangan tersangka ini juga mengaku ada yang memodali. Keterangan itu sesuai hasil pencetakan rekening koran dari para tersangka," kata Kobul.

Disampaikan Kobul, penyelundupan benih lobster tersebut merupakan sindikat dengan jaringan ke luar negari.

"Ini memang sindikat, arahnya memang ada jaringan di Vietnam, kita akan masih telusuri," kata Kobul.

Adapun kerugian atas perbuatan para pelaku tersebut, ditaksirkan kerugian mencapai tiga milyar lebih.

Baca juga: 6 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 19,7 Miliar di Perairan Banyuasin Ditangkap

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar  UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan/atau Pasal 88 huruf (a) Jo. Pasal 35 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

Pasal 27 angka 26 Jo. angka 5 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 92.

Adapun untuk ancaman hukuman pelaku yakni paling lama 8 tahun penjara atau dengan denda senilai 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com