Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

Kompas.com - 19/06/2023, 17:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus arisan online jatuh tempo (Japo) yang tersangkanya merupakan oknum aparat sipil negara (ASN) Bapenda Jateng berinisial YPM.

Beberapa saksi di antaranya merupakan korban penipuan lainnya dalam arisan itu. Akumulasi kerugian dari tiga korban diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

“Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang, dari tiga orang korban total kerugiannya Rp 2 miliar 800 juta,” tutur Kanit Tipikor AKP Suprianto dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Akan tetapi, penyidik menyangkal adanya keterlibatan suami YPM, seorang petugas polisi dalam kasus penipuan tersebut. Menurutnya tidak ada bukti terkait keterlibatan suami tersangka.

“Terkait perkara yang kami lakukan penyidikan, dengan tersangka YPM, belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka,” lanjutnya.

Padahal, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho sebelumnya mengatakan bila suami YPM ialah seorang polisi aktif mengetahui perbuatan YPM sampai ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Setahu saya kan suaminya polisi aktif. Ini seharusnya dari Propam dan Paminal segera memeriksa si suaminya. Ketika istrinya akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap, orang ini berperan aktif sekali,” tutur Setho, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Sebagai informasi, klien Setho bernama Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian akibat arisan online mencapai setengah miliar rupiah.

Sejumlah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Akhirnya YPM ditetapkan tersangkan dan ditahan polisi lebih dari dua minggu lalu.

Pihaknya berharap, penyidik tidak hanya menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga perlu ditambah dengan pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri tidak mungkin mempunyai asset atau kekayaan untuk mengelola usaha-usaha tersebut. Jadi harus ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera ke depannya, orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com