Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aset Jalan Provinsi Kepri Diserahkan ke Pemkot Batam, Pengamat: Perlu Persetujuan DPRD

Kompas.com - 16/06/2023, 14:54 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Aset jalan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Batam, yang diserahkan sepenuhnya oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dinilai perlu disetujui oleh DPRD Kepri.

Hal ini disampaikan direktur lembaga riset sosial politik Public Trust Institute (PuTin) Kepri Robby Patria.

Robby menilai, sebaiknya Ketua DPRD Provinsi Kepri memanggil Gubernur atau Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyerahan aset jalan Provinsi Kepri di Batam kepada Pemkot Batam.

Penyerahan aset jalan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.

Baca juga: Seluruh Aset Jalan Provinsi Kepri di Batam Diserahkan ke Pemkot Batam

“Karena jalan-jalan di Batam itukan aset Pemerintah Provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat yakni DPRD Kepri, ketika akan diserahkan ke Pemkot Batam," kata Robby kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

"Jika aset tersebut disetujui untuk diserahkan, tidak ada masalah diserahkan. Asalkan Pemko Batam mampu membiayai perawatan jalan. Jika tidak disetujui DPRD, maka gubernur harus membatalkan penyerahan aset,” sambung dia.

Menurut Robby, dalam UU 23 tentang Pemerintah Daerah, peran DPRD dan Kepala Daerah setara sehingga ketika ada kebijakan publik yang diambil kepala daerah terhadap pelayanan publik, seharusnya gubernur melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Gubernur harus mendiskusikan proses penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilometer di Batam ke pemerintah kota Batam. Karena gubernur itu rekan kerja DPRD. Tidak etis DPRD ditinggalkan dalam kebijakan soal jalan ini. Kemudian harus dikaji aturan hukumnya,” tegas dia.

Dia menyebutkan, DPRD harus secepatnya memanggil Gubernur untuk meluruskan masalah tersebut sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat Batam mengenai aset jalan provinsi.

“Rakyat Batam bisa bertanya apa peran DPRD terhadap kasus ini sebagai perwakilan Batam. 25 anggota DPRD asal dapil Batam itu dipilih untuk memperjuangkan anggaran dibawa ke Batam. Jika warga membayar pajak kendaraan, tapi anggaran perawatan jalan dan pembangunan jalan baru di Batam tidak dikucurkan Pemprov Kepri, ini juga jadi masalah. Ini harus dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Robby.

Tentang aturan penetapan jalan provinsi

Untuk diketahui dalam SK dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri, panjang jalan provinsi di Tanjungpinang adalah 78,97 kilometer, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 kilometer.

Kemudian di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 kilometer, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi terdapat sepanjang 143,33 kilometer.

Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 kilometer dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 kilometer.

Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni Nomor 1863 Tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kepri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com