Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 14/06/2023, 14:00 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu.

Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, dalam kasus ini dua pelaku berhasil ditangkap yakni MRS (26) warga Banjarmasin dan MZ (34) warga Bojonegoro, Jawa Timur.

"Keduanya diamankan di Banjarmasin dengan barang bukti sabu," ujar Andi Rian kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: 5 Kasus Narkoba yang Libatkan Anak, Ada yang Dicekoki Sabu dan Jadi Pengedar

Pengungkapan kasus ini, kata Andi Rian, bermula saat petugas dari Polda Kalsel mencurigai dua lokasi di Banjarmasin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar.

Setelah ditelusuri dan dipastikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Pramuka, Banjarmasin dan Sungai Lulut Kabupaten Banjar.

Dari kedua lokasi itu, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Pelaku dari hasil penyidikan ternyata sudah 4 kali memasok sabu ke Kalsel.

"Mereka sudah melalukan peredaran narkotika ini sudah empat kali dan ini yang ke lima, kami juga kejar Tindak Pidana Pencucian Uangnya," jelasnya.

Untuk modus, sambung Andi, kedua pelaku masih menggunakan cara yang sama. Hanya saja dengan rute yang berbeda.

Jika biasanya sabu masuk ke Kalsel melalui Malaysia dan diantar menggunakan jalur darat, namun kali ini lewat Pulau Jawa.

Andi Rian menduga jika ada keterlibatan jaringan peredaran sabu di Jawa Timur.

"Kalau sebelumnya masuk dari perbatasan Malaysia, namun kali ini pelaku menggunakan jalur dari Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, kemudian ke Kalsel. Saat ini tim juga masih berusaha melakukan pengungkapan yang di Jawa Timur, mudah-mudahan bisa terungkap," pungkasnya.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, seluruh barang bukti sabu tersebut akhirnya dimusnahkan pada, Rabu pagi.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan seberat-beratnya hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan 2 Desa Persiapan, Pj Bupati Flores Timur: Sebelum 2 Tahun Harus Definitif

Resmikan 2 Desa Persiapan, Pj Bupati Flores Timur: Sebelum 2 Tahun Harus Definitif

Regional
Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya, Modusnya Suruh Korban Bersemedi

Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya, Modusnya Suruh Korban Bersemedi

Regional
Main Bola di Pantai, Dua Bocah SD Tewas Terseret Ombak

Main Bola di Pantai, Dua Bocah SD Tewas Terseret Ombak

Regional
Sekolah Dilarang 'Study Tour', Disdik Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Sekolah Dilarang "Study Tour", Disdik Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Regional
Banten Masuk Peringkat II Realisasi Pendapatan dan Belanja Se-Indonesia, Bapenda Banten Terus Jaga Capaian Target

Banten Masuk Peringkat II Realisasi Pendapatan dan Belanja Se-Indonesia, Bapenda Banten Terus Jaga Capaian Target

Regional
Tiga ASN di Manggarai Timur NTT Ajukan Pensiun Dini demi Jadi Bakal Calon Bupati

Tiga ASN di Manggarai Timur NTT Ajukan Pensiun Dini demi Jadi Bakal Calon Bupati

Regional
Buang Bayinya yang Berumur 3 Hari, Ibu di Blora Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Buang Bayinya yang Berumur 3 Hari, Ibu di Blora Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Regional
Soal Kelanjutan Duet dengan Wabup Basari di Pilkada, Bupati Semarang: Kita Lihat Nanti

Soal Kelanjutan Duet dengan Wabup Basari di Pilkada, Bupati Semarang: Kita Lihat Nanti

Regional
Sakit dan Sempat Dirawat, Jemaah Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Mekkah

Sakit dan Sempat Dirawat, Jemaah Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Mekkah

Regional
Lewat 'Cinta Pekanbaru', Pemkot Pekanbaru Ajak Masyarakat Bergotong-royong dan Peduli Lingkungan Sekitar

Lewat "Cinta Pekanbaru", Pemkot Pekanbaru Ajak Masyarakat Bergotong-royong dan Peduli Lingkungan Sekitar

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu 5.000 Meter

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu 5.000 Meter

Regional
Mortir Aktif di Magelang Diduga Sisa Perang Dunia II, Kemungkinan Buatan Eropa atau AS

Mortir Aktif di Magelang Diduga Sisa Perang Dunia II, Kemungkinan Buatan Eropa atau AS

Regional
Jasad Pemuda Patah Hati yang Lompat dari Jembatan di Batam Ditemukan

Jasad Pemuda Patah Hati yang Lompat dari Jembatan di Batam Ditemukan

Regional
Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Banjar Digerebek, 4.000 Liter Solar Disita

Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Banjar Digerebek, 4.000 Liter Solar Disita

Regional
28 Artefak Peninggalan Nabi Muhamad Dipamerkan di Ambon, Warga Terharu dan Menangis

28 Artefak Peninggalan Nabi Muhamad Dipamerkan di Ambon, Warga Terharu dan Menangis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com