Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Kompas.com - 14/06/2023, 08:09 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggelar arisan online Jatuh Tempo (Japo).

Pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, tersangka sudah ditahan selama dua minggu. Kini Polrestabes Semarang masih melakukan proses penyidikan.

"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekitaran 14 apa 15 hari. Sekarang ditahan di tahanan titipan Polsek Gajahmungkur," tutur Setho saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Menurutnya, penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga ditambah pencucian uang, karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

"Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online," terangnya.

Pihaknya sangat berharap supaya penyidik bekerja secara obyektif. Untuk mencegah penipuan arisan serupa terulang kembali, ia menegaskan agar pasal yang diterapkan itu tidak hanya pasal penipuan penggelapan, tapi harus ada pasal pencucian uang.

"Ya istilahnya supaya diluar sana, orang orang yang akan mencoba menipu dengan modus arisan online ini harus berpikir ulang. Soalnya kalau cuma pasal penipuan penggelapan, ringan sekali," lanjutnya.

Lebih lanjut, Setho menyebutkan bila suami tersangka yang selama ini aktif terlibat merupakan seorang polisi. Sehingga pihaknya berharap agar suami yang berstatus sebagai saksi juga diperiksa.

"Setahu saya itu kan suaminya polisi aktif. Kedua ini seharusnya dari Propam, dan Paminal ini segera memeriksa si suaminya. Ketika (isterinya) akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap. Orang ini berperan aktif sekali. Makanya orang ini (suaminya) harus diperiksa," pungkasnya.

Sebagai informasi korban Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian yang dialami mencapai setengah miliar rupiah.

Dewi bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. Namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.

Pihaknya juga menyebutkan banyak member mengalami kerugian yang bervariasi dalam grup whatsapp arisan online Japo. Menurutnya, pelaporan dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com