SAMARINDA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli lahan di bawah tangan oleh warga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Sepaku, Kalimantan Timur, masih marak terjadi, meski telah ada aturan pengendalian.
Proses jual beli itu cukup dibuktikan dengan selembar kuitansi yang ditandatangani para pihak.
"Iya masih terjadi, karena kebutuhan orang beda-beda. Orang mau sekolah anak dan kebutuhan lainnya. Wajar saja," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Sekcam Sepaku Ungkap Temuan Praktik Spekulan Tanah Saat Ganti Rugi Lahan KIPP IKN
Sejak Februari tahun lalu, Kanwil BPN Kaltim menebitkan Surat Edaran Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang melarang BPN Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, untuk melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.
Edaran itu sebagai tindak lanjut dua aturan sebelumnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Dasar ini pula pemerintah desa dan kelurahan di Sepaku, pun pihak kecamatan sudah tidak menerbitkan permohonan segel yang diajukan warga.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan larangan tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk mengendalikan agar tidak terjadi penguasaan tanah di IKN oleh para makelar.
Namun, di lain sisi ada persoalan sosial ekonomi masyarakat yang terganggu dengan ada aturan tersebut.
"Ada (warga) yang mungkin enggak punya banyak harta, hanya tanah sehingga perlu dia jual untuk kebutuhan keluarga, anak sekolah dan lain-lainnya," ungkap Alimuddin.
"Ini kita sedang pikirkan di IKN sampai kapan regulasi itu dipertahankan. Sekali lagi, kami enggak mau susahkan masyarakat," sambung dia.
Teguh Prasetyo, warga RT 10 Desa Bumi Harapan, mengeluh kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena adanya aturan tersebut.
"Kami jual lahan pribadi dilarang. Terus nikahan anak kami memangnya pemerintah yang kasih uang," keluh Teguh saat ditemui Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Lahannya Dihargai Murah, Warga IKN Tempuh Jalur Pengadilan, Berharap Dapat Ganti Untung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.